Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa

Ulama : Bank Syariah di Aceh Belum Terapkan Prinsip Syariah

Avatar
×

Ulama : Bank Syariah di Aceh Belum Terapkan Prinsip Syariah

Sebarkan artikel ini

MEMO, Banda Aceh : Ulama Aceh sekaligus pimpinan pesantren Darul Ulum Al-Fata Kayee Kunyet, Aceh Besar Teungku Marwan Abdullah menilai bank syariah di Aceh saat ini belum menerapkan prinsip syariah. Baba Marwan akrab disapa, meminta pihak perbankan mengganti sistem kredit dengan mudharabah.

“Baba meminta diganti saja antara kredit dengan bantuan karena istilahnya kredit itu identik dengan riba, karena ada bunganya,” kata Baba Marwan, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

Baba Marwan menyarankan perbankan membantu masyarakat dengan sistem bagi hasil. Dia mencontohkan, bank selaku pemilik modal membuat suatu usaha yang dikelola masyarakat atau dikenal dengan sistem mudharabah.

“Itu asetnya tetap aset bank. Jadi keuntungannya bagi dua. Hasilnya dibagi perbulan dan setiap bulan ada evaluasinya,” jelasnya.

Baca Juga: Dampak Kebakaran Permukiman Padat Kebon Kosong Kemayoran Menghanguskan Ratusan Rumah Warga

“Intinya adalah mengganti kata-kata kredit dengan mudharabah. Bagaimana sistem mudharabah, yaitu pihak yang punya modal memberikan usaha atau modal kepada pengelola untuk diusahakan dan hasilnya bagi dua. Jadi modalnya tetap milik bank,” jelasnya.

Pihak perbankan, kata Baba Marwan, mengaku tidak dapat mengubah istilah tersebut karena menyangkut nomenklatur di pusat. Di perbankan, istilah tersebut tetap disebut kredit.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

“Namanya syariah tapi implementasi tidak syariah,” kata Baba Marwan.

Selain itu, Baba Marwan juga menyarankan pemerintah menampung UMKM serta hasil pertanian masyarakat. Hal itu dinilai perlu agar harga-harga hasil pertanian tetap stabil ketika memasuki musim panen.

“Kalau sudah dikelola pemerintah harga belinya tetap, misalnya padi dibeli Rp 5.500 ribu perkilo atau Rp 6.000. Jadi selalu begitu sehingga tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.