Puan berharap bahwa tunjangan ini dapat menjamin kesejahteraan guru, yang memiliki peran krusial dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembaruan data penerima secara berkala dan audit yang transparan juga sangat penting untuk mencegah penyimpangan atau ketidaktepatan dalam pencairan tunjangan.
Menurutnya, sistem ini harus terintegrasi dengan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjaga validitas data.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Terobosan 2 Skema Baru Negara Sita Harta Hasil Korupsi
Puan juga mendukung kebijakan pemerintah yang tetap memberikan tunjangan profesi guru non-PNS yang dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per orang per bulan. Termasuk pemberian bantuan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk guru honorer non sertifikasi.
Adapun jenis tunjangan tersebut, yaitu:
Tunjangan Profesi Guru (TPG) & Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, dengan besaran setara satu kali gaji pokok.
Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum memperoleh sertifikasi pendidik, sebesar Rp250.000 per bulan.
Pencairan tunjangan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, dimulai pada bulan Maret untuk Triwulan I, Juni untuk Triwulan II, September untuk Triwulan III, dan November untuk Triwulan IV.












