MEMO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berjanji akan mengawal secara ketat pelaksanaan kebijakan transfer tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi, tanpa melalui Pemerintah Daerah (Pemda). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para guru ASN dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
“Pemerintah wajib menjamin bahwa sistem pencairan ini akan berfungsi optimal, tanpa hambatan teknis atau birokrasi di masa mendatang,” tegas Puan, yang dikutip dari unggahan Instagram DPR RI @dpr_ri, Selasa (18/3/2025).
Puan menyambut baik kebijakan yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto ini. Menurutnya, langkah ini dapat memangkas birokrasi yang tidak perlu dan memastikan bahwa guru menerima hak mereka tepat waktu.
Tunjangan guru ini rencananya akan dibayarkan langsung kepada para guru mulai Maret 2025. Puan menekankan agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah teknis dalam pelaksanaannya.
“Kebijakan ini tidak boleh hanya dianggap sebagai langkah administratif semata, tetapi harus dikawal dengan mekanisme yang jelas. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya masalah baru terkait transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan sistem pembayaran tunjangan bagi guru ASN,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan tantangan, seperti pengawasan terhadap keakuratan data penerima. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mekanisme ini berjalan adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Puan berharap bahwa tunjangan ini dapat menjamin kesejahteraan guru, yang memiliki peran krusial dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembaruan data penerima secara berkala dan audit yang transparan juga sangat penting untuk mencegah penyimpangan atau ketidaktepatan dalam pencairan tunjangan.
Menurutnya, sistem ini harus terintegrasi dengan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjaga validitas data.
Puan juga mendukung kebijakan pemerintah yang tetap memberikan tunjangan profesi guru non-PNS yang dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per orang per bulan. Termasuk pemberian bantuan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk guru honorer non sertifikasi.
Adapun jenis tunjangan tersebut, yaitu:
Tunjangan Profesi Guru (TPG) & Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, dengan besaran setara satu kali gaji pokok.
Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum memperoleh sertifikasi pendidik, sebesar Rp250.000 per bulan.
Pencairan tunjangan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, dimulai pada bulan Maret untuk Triwulan I, Juni untuk Triwulan II, September untuk Triwulan III, dan November untuk Triwulan IV.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












