Example floating
Example floating
Daerah

Tuek, Traksaksi Pil Koplo di Kuburan Diciduk Unit Reskrim Polsek Ngoro

A. Daroini
×

Tuek, Traksaksi Pil Koplo di Kuburan Diciduk Unit Reskrim Polsek Ngoro

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Agus Susanto alias Tuek (36) warga Dusun/Desa Tegalrejo, RT 002/RW 001, Desa /Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang diciduk polisi, setelah melakukan transaksi pil koplo di depan kuburan, Dusun Tegalan, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kapaten Jombang.

Tuek ditangkap Polsek Ngoro Polres Jombang pada Sabtu (9/11/201) jam 04.00 WIB, usai menjual pil dobel L sebanyak 20 butir seharga Rp 60.000 kepada SEY (19), seorang pedagang Desa Ngoro Jombang.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

“Awalnya, anggota mengamankan pemuda yang kedapatan membawa pil dobel L. Pengakuannya, mendapat pil dari Tuek yang selanjutnya kami lakukan penangkapan,” kata Kapolsek Ngoro, AKP Lely Bahtiar.

Dari tersangka Tuek, diamankan barang bukti berupa 30 butir pil perusak otak yang dibungkus grenjeng dimasukkan dalam wadah rokok MLD dan 65 butir pil dobel L dalam wadah plastik klip dan Hp Xiaomi warna hitam sebagai sarana komunikasi, serta uang hasil penjualan pil dobel L Rp 60.000.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung