![Example 468x60 Example 468x60](http://memo.co.id/wp-content/uploads/baner-468-x-60-memo-co-id.jpg)
Kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara menghasilkan pengemudi mobil Satpol PP, AH (44), ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian tragis ini menyebabkan satu pengendara sepeda motor tewas dan beberapa orang lainnya luka-luka.
Mobil AH dari Satpol PP Terlibat Kecelakaan Maut di Jakarta Utara
Seorang pengemudi mobil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki inisial AH (44 tahun) telah dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian seorang pengendara sepeda motor di daerah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kami telah menetapkan AH sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto saat dihubungi pada hari Senin (27/11).
Edy menjelaskan bahwa berdasarkan tindakannya, AH dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Saat ini dia ditahan di Rutan Satlantas. Ancaman hukumannya maksimal adalah 6 tahun,” jelas Edy.
Insiden kecelakaan fatal itu terjadi pada hari Jumat (24/11) sekitar pukul 11.00 WIB yang lalu. Dalam kecelakaan tersebut, satu pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Selain itu, satu pengendara lainnya dan lima penumpang mobil Satpol PP mengalami luka-luka.
Kecelakaan Sunter: AH Tersangka, Penyebab, dan Dampaknya Terhadap Satpol PP
Kecelakaan ini berawal ketika mobil Satpol PP yang dikemudikan oleh AH (44 tahun) membawa beberapa anggota Pol PP lainnya, yaitu UP (53 tahun), AK (53 tahun), S (40 tahun), BK (50 tahun), dan GS (42 tahun), melaju di Jalan Yos Sudarso, Wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat itu, mobil Satpol PP yang dikemudikan oleh AH berencana untuk melampaui kendaraan di depannya dari arah kanan. Namun, pada saat hendak melakukan overtaking tersebut, menurutnya, mobil Satpol PP justru tergelincir dan menabrak dua sepeda motor yang berada di depannya.
“Ia tergelincir ke kanan dan ke kiri menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Fino yang dikendarai oleh saudara T dan kendaraan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh ZA yang sedang melaju searah di depannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan pengakuan dari AH, Edy menyatakan bahwa setelah melakukan overtaking pada kendaraan tersebut, sang sopir tiba-tiba panik sehingga secara refleks memutar setir dan menabrak dua pengendara di depannya.
Tragisnya Kecelakaan di Jalan Yos Sudarso: AH Tersangka, 1 Meninggal, Pelajaran Penting dalam Keselamatan Berkendara
Keselamatan berkendara menjadi perhatian utama dalam kasus ini, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta kesadaran akan tanggung jawab saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.