Example floating
Example floating
Peristiwa

Tragedi Tambang Cirebon Dua Pimpinan Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Bui

A. Daroini
×

Tragedi Tambang Cirebon Dua Pimpinan Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Tragedi Tambang Cirebon Dua Pimpinan Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Bui

CIREBON, Memo — Insiden longsor maut di lokasi tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kini memasuki babak baru. Dua pimpinan tambang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian yang menyebabkan 19 pekerja meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pada Minggu (1/6/2025) mengidentifikasi kedua tersangka. Mereka adalah AK, Ketua Koperasi Al-Azhariyah yang juga pemilik tambang, dan AR, Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab sebagai pengawas operasional.

Baca Juga: Waspada Kesehatan Kasus Leptospirosis Naik di Awal 2026 Musim Hujan Jadi Faktor Utama Penyebaran Bakteri Kencing Tikus di Jawa Timur

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, telah diperiksa delapan orang saksi dan ditetapkan dua tersangka utama. Tindakan mereka sangat fatal karena tetap melakukan penambangan meski sudah mendapat surat larangan dari Dinas ESDM,” tegas Kombes Sumarni.

Tragedi longsor Gunung Kuda terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, saat aktivitas penambangan batuan limestone sedang berlangsung. Keselamatan kerja diabaikan sepenuhnya, dan penggalian terus dilakukan di area yang jelas-jelas rawan longsor.

Baca Juga: Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati Akibat Ayah Bawa Selingkuhan ke Rumah

Menurut Kapolresta, para tersangka secara sadar mengabaikan dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon. Surat-surat tersebut, yang tertanggal 6 Januari 2025 dan 19 Maret 2025, secara spesifik meminta penghentian kegiatan pertambangan karena belum adanya persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

“Tersangka AK mengetahui jelas adanya larangan, tapi tetap memerintahkan AR untuk melanjutkan operasi tambang. AR pun menjalankan kegiatan tambang tanpa mengindahkan prosedur keselamatan kerja,” terang Kapolresta.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri