CIREBON, Memo — Insiden longsor maut di lokasi tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kini memasuki babak baru. Dua pimpinan tambang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian yang menyebabkan 19 pekerja meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pada Minggu (1/6/2025) mengidentifikasi kedua tersangka. Mereka adalah AK, Ketua Koperasi Al-Azhariyah yang juga pemilik tambang, dan AR, Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab sebagai pengawas operasional.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, telah diperiksa delapan orang saksi dan ditetapkan dua tersangka utama. Tindakan mereka sangat fatal karena tetap melakukan penambangan meski sudah mendapat surat larangan dari Dinas ESDM,” tegas Kombes Sumarni.
Tragedi longsor Gunung Kuda terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, saat aktivitas penambangan batuan limestone sedang berlangsung. Keselamatan kerja diabaikan sepenuhnya, dan penggalian terus dilakukan di area yang jelas-jelas rawan longsor.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Menurut Kapolresta, para tersangka secara sadar mengabaikan dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon. Surat-surat tersebut, yang tertanggal 6 Januari 2025 dan 19 Maret 2025, secara spesifik meminta penghentian kegiatan pertambangan karena belum adanya persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).
“Tersangka AK mengetahui jelas adanya larangan, tapi tetap memerintahkan AR untuk melanjutkan operasi tambang. AR pun menjalankan kegiatan tambang tanpa mengindahkan prosedur keselamatan kerja,” terang Kapolresta.
Akibat kelalaian fatal ini, 19 pekerja harus kehilangan nyawa. Selain korban jiwa, insiden ini juga menimbulkan kerugian material signifikan, termasuk sejumlah dump truck dan ekskavator yang tertimbun material longsoran.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit dump truck (Isuzu, Mitsubishi, dan Hino), empat unit ekskavator PC200, serta surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Al-Azhariya yang terbit pada 5 November 2020. Selain itu, surat larangan dan peringatan dari Dinas ESDM, serta dokumen uji kompetensi dan sertifikasi teknis pengawasan tambang milik AR, juga turut disita.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 35 ayat 3 jo Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), dengan tambahan pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Ini menjadi pelajaran keras bagi para pelaku usaha tambang agar mematuhi peraturan lingkungan dan keselamatan kerja. Keselamatan jiwa pekerja tidak bisa ditukar dengan keuntungan ekonomi,” pungkas Kombes Sumarni, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi mencegah tragedi serupa di masa mendatang.












