Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan AP, termasuk ponsel, kartu SIM, dan tiga akun media sosial yang dia gunakan.
Kasus ini terbongkar setelah Ria Ricis melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Juni dengan tuduhan pemerasan sebesar Rp300 juta. Setelah serangkaian proses penyelidikan, polisi menangkap AP di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin pukul 01.20 WIB.
AP dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mencakup tindakan meretas dan pemerasan. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif di balik perbuatannya adalah untuk alasan ekonomi.
Penangkapan Tersangka Pencurian Foto dan Video Pribadi Ria Ricis: Polisi Menyebut Motif Ekonomi sebagai Pendorong Aksi
Dalam serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang, AP berhasil ditangkap di rumahnya di Jakarta Timur. Dia dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mencakup tindakan meretas dan pemerasan. Polisi menegaskan bahwa motif ekonomi menjadi alasan di balik tindakan AP tersebut, menyadari urgensi perlindungan privasi dan keamanan informasi di era digital yang semakin kompleks.