Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Tim Gabungan Terjang Medan Berat, Upayakan Pembukaan Akses Evakuasi Korban Longsor Trenggalek

A. Daroini
×

Tim Gabungan Terjang Medan Berat, Upayakan Pembukaan Akses Evakuasi Korban Longsor Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Terjang Medan Berat, Upayakan Pembukaan Akses Evakuasi Korban Longsor Trenggalek

Langkah prioritas saat ini adalah memobilisasi alat berat ke lokasi bencana untuk membuka kembali akses jalan yang tertutup. Selain menggunakan peralatan manual, tim juga berencana memanfaatkan Alkon, yaitu alat penyemprot air bertekanan tinggi, guna membantu mempercepat proses pemindahan material longsor dan lumpur yang menghalangi jalan.

“Ada tiga titik longsor yang signifikan. Akses jalan tertutup oleh lumpur tebal, batang-batang pohon besar, serta rerantingan. Semua material ini harus dibersihkan terlebih dahulu agar kendaraan operasional dapat masuk ke lokasi,” terangnya, merinci kendala yang dihadapi tim.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Dari hasil asesmen sementara di lapangan, dilaporkan bahwa tiga rumah warga hilang sepenuhnya tertimbun material longsor. Sementara itu, terdapat sejumlah warga yang memilih untuk tetap bertahan di lokasi meskipun akses keluar sangat terbatas. Hingga berita ini ditulis, proses pencarian korban hilang masih terus menjadi fokus utama. Tim gabungan yang terdiri dari personel Basarnas, TNI-Polri, BPBD, Tagana, serta relawan terus bahu-membahu menyisir area yang terdampak longsor secara bergantian.

“Warga yang masih bertahan di lokasi menyampaikan harapan besar agar jalur akses segera dapat dibuka kembali. Saat ini, aktivitas sehari-hari mereka sangat terbatas karena hanya bisa berjalan kaki akibat jalan utama yang tertutup longsor,” pungkas Nanang, menggambarkan kesulitan yang dialami warga yang terisolasi akibat bencana ini.Evakuasi Longsor Trenggalek , Medan Sulit Evakuasi , Akses Tertutup Longsor

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta