Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Tiga Tukang Parkir Jadi Tersangka Pengedar Sabu

A. Daroini
×

Tiga Tukang Parkir Jadi Tersangka Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka yang diamankan petugas

[ad_1]

Jombang, Memo
Tiga tersangka pengedar Sabu sabu, yang berprofesi sebagai tukang parkir diamankan di rumah Dusun Banggle Rt.03 Rw.06, Desa Dapur Kejambon, Kec. Jombang, Kab Jombang. Mereka bertiga diamankan, Selasa (7/5) kemarin sekitar pukul 22.30 WIB, saat sedang lagi asyik pesta Sabu sabu.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Pengungkapan kasus tersebut, tersangka merupakan pelaku lain yang terkait dan hasil dari pengembangan penyelidikan Anggota Unit I Satresnarkoba Polres jombang. Dan petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Dari data yang didapat, ketiga tersangka tersebut yakni, Agus Sugianto (27) alias Kuprit, warga Desa Dapur Kejambon, Kec. Jombang, Kab. Jombang, Avent Stevinus Candra (28) Desa Mojongapit, Kec. Jombang Kab. Jombang. Kemudian, Dedek Tristanto (22) pemuda asal Desa Mejoyo Losari, Kec. Gudo, Kab. Jombang.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, “ucap Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, SH, Jumat (9/5/2019).

Masih jelas Kasat Resnarkoba, ketiga tersangka merupakan satu jaringan dan berprofesi sebagai tukang parkir.

“Ketiganya telah terbukti dan telah melanggar Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, “jelasnya.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini