Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu buah sepeda motor, dua buah linggis dan sebuah alat yang digunakan sebagai alat tindak kejahatan. Selain itu juga diamankan uang hasil pencurian, belasan perhiasan emas, laptop, ponsel dan belasan jam tangan
Masih menurut AKBP Sumaryono,Ketiga tersangka berhasil diamankan di kost-konstan wilayah Desa Gedangsewu untuk kedua tersangka terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kediri,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkasnya.(eko)