Dari keterangan salah seorang pelaku mengatakan dari pungutan yang mereka lakukan dalam waktu sehari dapat mengumpulkan uang hingga satu juta rupiah lebih.
Kepada petugas ia bersama rekannya juga mengaku hanya menjalankan perintah dari Desa, ” Sementara hasil uang retribusi saya serahkan pada bendahara desa” Akunya kepada petugas.
Sementara itu Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan, Operasi Tangkap Tangan ini berdasarkan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang resah dengan kegiatan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum PNS yang bertugas dipasar Hewan Desa Purwokerto, “Dengan program sapu bersih pungutan liar (Saberpungli) sebelumnya anggota Satreskrim Polres Kediri telah melakukan pemantauan dilokasi pasar selama 3 bulan, sebelum akhirnya mengamankan 4 tersangka” Kata AKBP Sumaryono, Senin (06/03/2017).
Masih lanjut mantan Kapolres Madiun ini mengatakan, saat ini dari ketiga PNS dan Satu orang warga biasa tersebut masih dalam pemeriksaan di Ruang Tipikor Polres Kediri, ” dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 2.000.000, dan karcis parkir. oleh penyidik para pelaku disangkakan dengan pasal 12E SUB 12 A ayat 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukumab 3 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000″,tegas Kapolres.(eko/bs)