Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Kediri

Tidur Dirumah Istri Simpanan , Maling Motor Dihadiahi Timah Panas

A. Daroini
×

Tidur Dirumah Istri Simpanan , Maling Motor Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
alap motor 1

maling motor

Kediri, Memo.co.id
Lagi-lagi aksi maling motor kembali terjadi diwilayah Hukum Polresta Kediri, Sugeng (36) alias Batang warga Jalan Kendedes RT 01/ RW 04 Desa Sekoto Kecamatan Kabupaten Kediri, nekat mencuri motor milik PNS RS.Gambiran Harmik (46) warga Griya Intan Permai JD/12 RT 06/ RW 03 Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

alap motor 2

Kejadian bermula, saat korban Harmik seorang PNS RS.Gambiran sedang dinas malam.Selasa (20/6) sekitar pukul 21.00 wib seperti biasanya ia memarkir kendaraanya ditempat parkir belakang area rumah sakit karena korban masuk sift malam.”Kejadian tersebut diketahui korban sekitar pukul 07.30 wib saat hendak pulang, mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan ke Polresta Kediri,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi, Kamis (22/6/17).

Mendapatkan laporan tersebut Petugas langsung melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama berkat rekaman CCTV rumah sakit Petugas akhirnya dapat mengenali ciri-ciri pelaku.Petugas yang sudah mengetahu ciri-ciri pelaku akhirnya langsung bergerak cepat dan akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku dirumah istri simpananya yang berada di Kelurahan Bandar Lor,”Petugas mendapatkan informasi pelaku tinggal di Desa Bandar Lor dirumah istri simpananya,”ujar AKP Kamsudi.

Ketikan hendak diamankan dari amukan massa pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, dengan sigap petugas langsung memberikan tembakan peringatan karena tidak diindahkan petugas terpaksa menghadiahi timah panas di kaki Sugeng.”Petugas sudah memberikan tembakan peringatan karena tidak diindahkan terpaksa kami lumpuhkan,”imbuhnya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti motor Yamaha Jupiter sudah kita amankan,tersangka kita jerat pasal 363 KUHP, dan untuk saat ini pelaku masih menjalani perawatan guna proses hukum lebih lannjut,”pungkas AKP Kamsudi.(eko)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini