Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Tidak Berstatus PSBB, Bupati Bolehkan Sholat Id dan Pertokoan Tetap Beroperasi

A. Daroini
×

Tidak Berstatus PSBB, Bupati Bolehkan Sholat Id dan Pertokoan Tetap Beroperasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200523 WA0031

[ad_1]

Situbondo, Memo

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Tidak berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar), Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 pemerintah Kabupaten Situbondo mengizinkan pusat perbelanjaan tetap beroperasi. Dan soal Salat Id, tetap akan dilaksanakan secara berjemaah dengan catatan tetap mengindahkan maklumat atau protokol kesehatan.

Dadang Wigiarto Bupati Situbondo selaku Ketua GTPP Covid 19 Kabupaten Situbondo, mengatakan, bahwa fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap nemperbolehkan bagi setiap daerah yang tidak berstatus PSBB bebas Covid-19, atau ada kecendurungan penurunan angka signifikan. Maka itu ada relaksasi dibolehkan dengan sejumlah catatan.

“Sesuai dengan fatwa MUI dalam Pelaksanaan Sholat Id boleh di laksanakan tetapi dianjurkan supaya tetap jaga jarak. Itu pula diatur sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Dadang Wigiarto, Jumat (22/5/2020).

Dadang Menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan Salat Id di sejumlah masjid, pihaknya akan memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat dan hal ini akan di laksanakan bersama TNI,Polri, serta Satpol PP Yanga akan membantu menertibkan acara sholat Id itu.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini