” Poster Bunda Ita dipasang bukan pada tempatnya. Karena sesuai ijin , papan reklame yang ditempeli gambar bunda Ita hanya untuk pemasangan iklan layanan masyarakat,” terang Abdul Wakhid Plt Kasatpol PP.
Dengan penertiban ini masih dikatakan dia sudah sesuai aturan. ” Semua reklame yang tidak berijin wajib ditertibkan. Ini amanah perda tentang pajak daerah;” imbuhnya.
Penertiban ini adalah bertujuan lebih jauh dikatakan mantan Kepala Dinas Kesbanglinmas ini selain sebagai langkah penyelamatan retrebusi pajak reklame juga dalam rangka menjaga keindahan kota agar tidak terkesan semrawut. ” Tidak kalah pentingnya zona hijau jangan terkotori dengan maraknya taman reklame liar yang terpasang disembarang tempat,” pungkasnya. (adi)