Alex Denni menjelaskan bahwa porsi 80% ini tidak akan dipertahankan secara permanen. Porsi tersebut akan dikurangi seiring dengan berkurangnya jumlah tenaga honorer. Dia mengatakan bahwa ini akan menjadi langkah menuju peralihan status tenaga honorer menjadi PPPK seiring berjalannya waktu. “Setiap tahun, kita akan terus mengurangi porsi tersebut. Secara bertahap, kita akan memperbarui menjadi 70-30%, 60-40%, 50-50%, hingga akhirnya semua selesai,” katanya.
Rencana Transformasi Pegawai Honorer Menuju PPPK oleh Pemerintah
Pemerintah Indonesia memiliki tantangan besar dalam mengubah status pegawai honorer menjadi PPPK. Dengan jumlah tenaga honorer yang mencapai 2,3 juta, mereka harus merancang strategi yang cermat.
Melalui seleksi ASN, pemerintah berusaha memberikan kepastian kepada para tenaga honorer, sambil menjaga kualitas sumber daya manusia ASN. Berbagai upaya telah dijajal, seperti menurunkan batas kelulusan, namun tetap menjaga kualitas.
Pendekatan baru dengan formasi kebutuhan khusus juga telah diterapkan. Dengan porsi formasi yang akan dikurangi seiring berkurangnya tenaga honorer, langkah ini menjadi upaya jangka panjang dalam peralihan status mereka menjadi PPPK.
Inisiatif ini penting dalam memastikan kesejahteraan para tenaga honorer dan memperbaiki administrasi pemerintah.