MEMO, Entikong: Kisah mengharukan dan penuh inspirasi datang dari ASW, seorang Warga Negara Indonesia yang berhasil melampaui rintangan dan mendapatkan kebebasannya kembali setelah menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia.
KJRI Kuching memberikan pendampingan hukum yang kuat dalam perjuangan panjang ASW untuk mengubah nasibnya.
Kisah Inspiratif ASW: Dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia
Seorang warga negara Indonesia yang dikenal dengan inisial ASW akhirnya berhasil kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), pada hari Kamis (10/8/2023).
Pada usia 37 tahun, wanita tersebut akhirnya dipulangkan setelah menjalani masa tahanan di Malaysia yang menggantikan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan padanya.
Pendampingan Hukum KJRI Kuching Sukses, ASW Pulang ke Kampung Halaman
“Dalam proses peradilan di Mahkamah Kuching Sarawak, ASW sebelumnya dihadapkan pada tuntutan hukuman mati sebagai akibat dari pelanggaran terhadap Undang-Undang Narkotika Malaysia pada tahun 2017.
ASW dituduh terlibat dalam penyimpanan narkoba yang dimiliki oleh suaminya, seorang penduduk Sarawak yang tinggal di Kampung Serikin,” ungkap Raden Sigit Witjaksono, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, dalam pernyataannya pada hari Jumat (11/8/2023).
Lebih lanjut, Raden menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada ASW sejak awal proses peradilan. Untuk hal ini, KJRI Kuching telah menugaskan seorang pengacara.
“Proses hukum ini berlangsung selama 2 tahun dalam rangka persidangan. Akhirnya, ASW berhasil meraih penurunan hukuman dari hukuman mati menjadi masa penjara selama 9 tahun,” tambah Raden.
Raden melanjutkan, upaya pembelaan melalui pendampingan hukum terhadap ASW telah berlangsung cukup lama. “Dan akhirnya, hasil yang diharapkan pun tercapai, yakni pembebasan dari hukuman mati,” tambahnya lagi.
Sementara itu, ASW tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong bersamaan dengan kepulangan 121 warga negara Indonesia lainnya yang juga menghadapi masalah hukum di luar negeri. Dalam suasana yang penuh dengan rasa syukur, ASW tak henti-hentinya menyatakan rasa terima kasihnya.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada Pemerintah Indonesia, melalui KJRI Kuching. ASW mengakui bahwa dia sama sekali tidak pernah berharap untuk bisa bebas dari ancaman hukuman mati.
“Saya sungguh tak pernah membayangkan bahwa saya akan mendapatkan kembali kebebasan setelah putusan dari Mahkamah Sarawak. Kini, saya bisa kembali bebas ke kampung halaman dan bersatu kembali dengan keluarga,” kata ASW dengan perasaan haru.
Perjuangan Panjang ASW: Dari Ancaman Mati hingga Pulang dengan Kebebasan”
Alinea 1: Dalam perjalanan hukum yang berlangsung selama dua tahun, ASW, seorang wanita berusia 37 tahun, terjebak dalam cengkeraman ancaman hukuman mati di Malaysia.
Pada awalnya, Mahkamah Kuching Sarawak menjatuhkan vonis tersebut atas pelanggaran Undang-Undang Narkotika Malaysia, dengan tuduhan terlibat dalam penyimpanan narkoba yang dimiliki suaminya di Kampung Serikin.
Alinea 2: Namun, berkat upaya gigih dan dukungan pendampingan hukum dari KJRI Kuching, nasib ASW berubah.
Proses peradilan yang berlarut-larut akhirnya membuahkan hasil, dan vonis hukuman mati berubah menjadi penjara sembilan tahun. KJRI Kuching berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum dan membantu ASW memperoleh keadilan.
Alinea 3: Dengan tekad dan kegigihan yang luar biasa, ASW berhasil kembali ke tanah airnya di Kalimantan Barat. Kepulangannya diiringi oleh ratusan Warga Negara Indonesia lainnya yang juga menghadapi masalah serupa.
Ungkapan syukur ASW tak terhenti, dan ia tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya KJRI Kuching, atas perjuangan dan dukungan yang telah memastikan pembebasannya.