MEMO – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan harapan agar kasus dugaan korupsi terkait pengadaan E-KTP dapat segera diselesaikan secara tuntas. Pernyataan ini muncul setelah kabar penangkapan Paulus Tannos, seorang buronan kasus ini, di Singapura.
Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK, menegaskan pentingnya membawa tersangka tersebut ke meja hijau secepat mungkin. “Penangkapan Tannos ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian kasus E-KTP hingga tuntas,” ujar Yudi saat diwawancarai pada Minggu, 26 Januari 2025.
Ia juga memberikan apresiasi kepada pimpinan KPK periode 2024-2029 yang berhasil menunjukkan keseriusannya dengan berkoordinasi untuk menangkap buronan kasus besar ini. “Langkah ini menunjukkan kesungguhan pimpinan baru dalam menangani kasus korupsi besar,” tambahnya.
KPK diketahui segera menjalin koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memproses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Saat ini KPK sedang melengkapi dokumen dan persyaratan agar proses ekstradisi dapat segera dilakukan,” jelas Wakil Ketua KPK, Fitroh Cahyadi, saat memberikan keterangan pada Jumat, 24 Januari 2025.
Langkah ini bertujuan agar Paulus Tannos segera menghadapi proses persidangan atas tuduhan korupsi yang melibatkannya. “Kami berharap proses pengadilan dapat segera dilaksanakan tanpa penundaan,” tegas Fitroh.