Example floating
Example floating
Hukum

Terungkap Alasan Mengerikan Pria Mutilasi Kekasih di Serang

Avatar
×

Terungkap Alasan Mengerikan Pria Mutilasi Kekasih di Serang

Sebarkan artikel ini

MEMO – Tabir gelap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial ML (23) terhadap kekasihnya, SA (19), akhirnya tersibak. Kepolisian berhasil mengungkap motif di balik tindakan keji yang terjadi di Kampung Ciberuk, Gunungsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu (13/4/2025) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Serang Kota, Provinsi Banten, Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran korban mendesaknya untuk segera menikahinya. Sebelum tragedi berdarah itu terjadi, pelaku menjemput korban dari kediaman kakeknya di Ciomas pada hari Minggu (13/4/2025).

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Korban dijemput sekitar pukul 12.00 WIB dengan dalih untuk menikmati hidangan bakso bersama. Namun, di tengah perjalanan, korban menyampaikan permintaannya kepada pelaku untuk segera menikahinya karena dirinya telah mengandung.

“Pelaku mengaku merasa jengkel karena terus menerus didesak oleh korban, hingga akhirnya memicu emosi yang tak terkendali,” ungkap Kasatreskrim di Serang pada Minggu (20/4/2025).

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Korban kemudian dibawa menuju area perkebunan karet yang jauh dari pemukiman warga, dengan alasan untuk membicarakan perihal kehamilan korban secara lebih lanjut. Akan tetapi, pelaku justru melakukan tindakan brutal dengan mencekik korban menggunakan kerudung milik korban hingga korban kehilangan kesadaran.

“Setelah pingsan, korban kemudian didorong dari atas tebing, lalu pelaku kembali mencekiknya hingga korban menghembuskan nafas terakhir,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

Usai melakukan pembunuhan, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah golok. Tak berselang lama, pelaku kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan mutilasi terhadap tubuh malang korban.

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengungkapkan bahwa potongan-potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam sebuah karung berwarna putih, lalu dibuang ke aliran sungai. Sementara itu, bagian tubuh utama korban ditutupi dengan dedaunan pisang dan kayu bakar di lokasi pembunuhan.

“Saat ini, pelaku telah berhasil diamankan dan ditahan di Kantor Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim.

Atas perbuatan sadisnya tersebut, Kompol Salahuddin menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.