Blitar, Memo.co.id
Pemerintah Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi aparatur pemerintah desa dan masyarakat, Kamis (19/12/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: SPPG Tlumpu Disorot, Menu MBG di SMAN 1 Kota Blitar Dinilai Tak Layak, IPAL Bermasalah
Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lintas instansi, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Inspektorat Daerah, Polres Blitar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, hingga Camat Kanigoro. Materi yang disampaikan meliputi regulasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, serta langkah pencegahan potensi pelanggaran hukum.
Kepala DPMD Kabupaten Blitar yang diwakili Tantowi Jauhari menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Baca Juga: Era Digital dan Tantangan Akurasi, Jairi Irawan Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Blitar
“Seluruh proses pemerintahan desa harus berpedoman pada aturan. Pemahaman hukum menjadi benteng agar aparatur desa tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Blitar, Aan Ernawanto, menekankan bahwa pengawasan dilakukan sebagai upaya pencegahan sejak dini.
Baca Juga: Retribusi atau Pungli? Jalur Perbatasan Blitar–Malang Disorot
“Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan desa berjalan sesuai regulasi,” jelasnya.
Dari unsur kepolisian, Kanit Pidana Korupsi Polres Blitar, Wawan, mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.












