Sementara itu, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, didampingi Kabag Humas Apip Permana dan Kepala Disbudparpora Nur Muhyar, di Masjid Pemkot Kediri menjelaskan, bahwa kasus korupsi Kepala Dinas PU Kasenan, masih ditangani aparat kepolisian dan kejaksaan. ” Memang benar, kasusnya sedang proses hukum.” ujar Mas Abu.
Dijelaskan juga, yang nangani adalah Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Surabaya. Karena ada kasus korupsi Jembatan Brawijaya yang melibatkan dua tersangka yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri Kasnan dan Wijanto, Kasi Pengendalian Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Kediri, pihaknya harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri dan dinas terkait di bawah kementrian.
“Karena kasusnya terus berjalan, agar nantinya biar tidak ada salah paham dengan Kejagung, kami harus koordinasi dengan pusat.” jelas Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Sebagaimana diberitakan Memo sebelumnya, dua tersangka korupsi Jembatan Brawijaya mendcapat panggilan terkait penyidikan dan pelimpahan ke jeksaan. Kasenan dan Mijanto, dipanggil Ditreskrimsus Polda Jatim dengan surat bernomor S.Pggl/ 1162/ Vll/ 2017/ Ditreskrimsus. Kepala PU Kasenan dan Kasi di Dinas Perumahan dan Pemukiman Wijanto, harus menemui Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Menurut rencana, setelah di Polda, bersama penyidik Tipikor Polda Jatim berkas dan dua tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya. Karena kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kediri sudah cukup lama, dan keduanya tidak ditahan selama di tingkat penyidikan Polda Jatim, kemungkinan keduanya akan ditahan dan menjadi tahanan kejaksaan. ( jk/eko)












