Sebelum penangkapan ini, Hari Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba menemui tersangka di rumahnya yang berlokasi di Lebak, Banten. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil pada tanggal 29 September 2021. Oleh karena itu, dilakukanlah proses pelacakan hingga akhirnya AAFH berhasil ditemukan di daerah Kota Palembang.
Tersangka AAFH sendiri terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pemindahan buku fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri Tbk Cabang Jakarta Thamrin ke koperasi karyawan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (kokarindo). Kasus ini terjadi pada tahun 2009.
“Hampir 2 tahun lamanya tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama waktu itu, tersangka telah tiga kali mangkir dari panggilan yang kami layangkan,” tambahnya.
Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya dalam Penanganan Kasus Korupsi AAFH
Dalam penutup, penangkapan AAFH menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi terus dilakukan dengan tekad kuat. Penahanan tersangka ini selama 20 hari mendatang akan memberikan waktu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini mencerminkan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak, seperti Tim Tabur Kejari Jakpus dan AMC, dalam menangkap buronan.
Implikasi hukum dari penangkapan ini akan membuka jalan menuju keadilan yang diharapkan oleh masyarakat, sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia.