Kedua, pemerintah akan mengatur arus barang impor, terutama barang konsumen, agar tidak merugikan produk dalam negeri.
Ketiga, pengaturan perdagangan daring akan dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik pemborosan (burning money) yang dilakukan oleh platform-platform demi meningkatkan valuasi bisnis mereka. Teten menyatakan bahwa model bisnis semacam ini tidak berkelanjutan (sustain).
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
“Kita ingin menghindari terjadinya dominasi oleh platform dengan modal besar, yang akan mendominasi pasar dunia. Tidak boleh ada praktik pemborosan untuk memperluas pangsa pasar,” tandasnya.
Mengatasi Tantangan Global: Perlindungan UMKM Melalui Aturan Baru
Dalam menjawab tantangan global yang dihadapi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri, pemerintah Indonesia telah melangkah tegas untuk melindungi sektor ini dengan berbagai aturan baru. Larangan menjual produk di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan pemisahan antara e-commerce dan sosial commerce menjadi langkah utama yang diterapkan.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
Hal ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat, mencegah dominasi platform besar dengan modal kuat, dan melindungi UMKM dari dampak produk impor yang sangat murah. Dengan langkah-langkah progresif ini, Indonesia berkomitmen untuk menciptakan ekosistem bisnis daring yang adil, berkelanjutan, dan memberikan peluang yang setara bagi UMKM dalam negeri untuk berkembang. Semua ini adalah upaya konkret menuju sebuah masa depan yang lebih cerah bagi para pelaku bisnis kecil di Indonesia.












