Agus Mustopa (28), tersangka kasus pencurian sepeda motor menangis dan bersimpuh di kaki ibu dan majikannya setelah dinyatakan bebas atas kasus hukum yang menjeratnya.
Agus dibebaskan setelah mendapatkan penghentian tuntutan melalui restoratif justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Putusan tersebut dibacakan Kepala Kejari Cimahi, Rosalina Sidabariba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022).
“Dihampura, Agus ulah sakali-kali deui (dimaafkan, Agus jangan sekali-kali lagi),” ujar ibu Agus.
Senada dengan sang ibu, majikan Agus, Jaja yang juga korban aksi kejahatan Agus pun berpesan, agar Agus tidak mengulangi perbuatan jahatnya itu.
“Tong sakali-kali deui, kudu jadi parhatian sabab Abah teh nyaah ka Agus (jangan sekali-kali lagi. Harus jadi perhatian, karena Abah sayang ke Agus),” tutur Jaja.
Restoratif justice diputuskan Kajari Cimahi di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin hingga Jampidum Fadil Zumhana. Keduanya pun menyetujui restoratif justice tersebut.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin pun berbincang dengan Agus. Kepada Agus, Burhanuddin menyebut bahwa restoratif justice itu didasari pemberian maaf dari korban.
“Gus, hari ini jejak kamu menerima suratan. Kamu kasusnya tidak lagi sebagai tersangka, kamu sudah bebas dan ingat kebebasanmu itu tidak semata-mata atas kehendak jaksa, yang utamanya ada kata maaf, dimaafkan oleh Pak Jaja. Kamu harus berterima kasih kepada Pak Jaja,” tutur Burhanuddin seraya mengingatkan Agus agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin pun sempat menyinggung kondisi kesehatan Agus yang diketahui mengidap TBC akut. Bahkan, Burhanuddin meminta Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan untuk membantu pengobatan Agus.
“Tolong dengan Bupati Bandung Barat yang artis, Hengky, tolong bilang ke Hengky berobatkan warganya ini. Tolong bilang ke Hengky, tolong obati lah ini sudah sakit. Pak Kajati tolong,” ucap Burhanuddin.
Diketahui, kasus pencurian yang dilakukan Agus ini terjadi Jumat (21/10/2021) lalu di kediaman Jaja di Kampung Cibiru, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
“Tersangka merupakan karyawan korban yang tinggal satu rumah dengan korban. Tersangka bertengkar dengan istrinya hingga terjadi perceraian. Motif tersangka mengambil sepeda motor milik korban dikarenakan kesulitan ekonomi dan adanya masalah keluarga,” ungkap Kajari Cimahi, Rosalina Sidabariba.