Blitar, Memo.co.id
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menepis isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen. Kabar ini beredar di media sosial dan sempat membuat gaduh masyarakat.
Baca Juga: UMKM Lokal Bergairah, RaDja Hadirkan Bazar 10 Hari Penuh di Kanigoro
Menurut keterangan Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, nominal PBB-P2 tahun 2025 memang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Namun, besaran kenaikannya hanya 1,48 persen, bukan 300 persen.
“Tahun 2025 ini, Pemkab Blitar menetapkan besaran PBB-P2 sebesar Rp 49,8 miliar dari 811.777 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sedangkan 2024 lalu, ketetapannya Rp 49,09 miliar dari 804.732 SPPT. Apakah ada kenaikan? Memang ada, besarannya sekitar Rp 729 juta, alias 1,48 persen,” beber Ayu kepada awak media.
Baca Juga: Evaluasi Inspektorat, Kades Serang Fokus Benahi Administrasi BUMDes
Penetapan besaran PBB-P2 ini, diklaim Ayu telah melalui proses penghitungan dan dan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Kenaikan 1,48 persen ini juga terjadi karena beberapa faktor, salah satunya karena adanya pemuktahiran nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa wilayah dengan tingkat pertumbuhan tinggi.
Selain itu, Pemkab Blitar melalui Bapenda juga telah melaksanakan Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) mulai dari tahun 2024 lalu.
Baca Juga: Gus Tamim Gaungkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Greenhouse Skala Kecil
“SISMIOP merupakan proses pembentukan database pajak di Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan SISMIOP, tentu akan ada nilai ketetapan baru. Ini kami lakukan supaya ada azas keadilan,” imbuh Ayu.












