Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Taspen Ungkap Aturan Baru Pensiun Janda/Duda PNS

Avatar
×

Taspen Ungkap Aturan Baru Pensiun Janda/Duda PNS

Sebarkan artikel ini
Taspen Ungkap Aturan Baru Pensiun JandaDuda PNS

2. Janda atau Duda Pensiunan PNS Meninggal Dunia

Hak pensiun juga akan dihentikan jika janda atau duda pensiunan PNS tersebut meninggal dunia. Dalam kondisi ini, tidak ada pihak lain yang berhak untuk melanjutkan penerimaan pensiun tersebut. Namun, terdapat pengecualian dalam kasus tertentu, yaitu jika ada anak yang masih memenuhi syarat untuk menerima pensiun, maka hak pembayaran bulanan pensiunan PNS dapat dilanjutkan.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Dasar Hukum Kebijakan Penghentian Pembayaran Bulanan Pensiunan PNS

Taspen menjelaskan bahwa kebijakan penghentian hak pensiun ini bukanlah hal yang baru. Kebijakan ini telah diatur dalam berbagai regulasi yang mengatur sistem pensiun PNS.

Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan bahwa dana pensiun dikelola dengan baik dan tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu memberikan perlindungan bagi mereka yang memang berhak.

Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan prinsip keadilan dalam distribusi dana pensiun. Jika seorang janda atau duda menikah lagi, maka mereka dianggap memiliki sumber penghidupan baru.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini