Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Tangkal Faham Radikalismme Dan Bahaya Terorisme, Kapolres Buat MoU Bersama Lintas SKPD Dan Ormas Islam

A. Daroini
×

Tangkal Faham Radikalismme Dan Bahaya Terorisme, Kapolres Buat MoU Bersama Lintas SKPD Dan Ormas Islam

Sebarkan artikel ini

NGANJUK,MEMO.CO.ID –

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

Dengan telah disahkanya Peraturan Pemerintah Penggganti Undang Undang (Perppu ) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan, Polres Nganjuk bersama Kementrian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Nganjuk beserta ormas islam, pada hari ini (26/7) diruang rapat Mapolres Nganjuk menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang penanggulangan bahaya terorisme dan faham radikalisme yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Dengan MoU ini seperti dikatakan Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono langkah awal untuk menangkal menyebarnya faham radikal secepatnya akan melakukan sosialisasi disejumlah lembaga pendidikan dan pondok pesantren . “Tujuan sosialisasi tidak lain untuk membentengi mental dan membuka wawasan kelompok pelajar jangan sampai teracuni faham radikal dan bahaya terorisme,” paparmya diruang kerjanya (26/7).

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Menurut kapolres diusia labil seperti pelajar potensi rawan terkena pengaruh hal baru. Makanya sebelum itu terjadi sedini mungkin harus bisa dicegah.

Ditanya wartawan soal keberadaan kelompok HTI yang ada di Kabupaten Nganjuk menurut kapolres masih dalam pantauan. ” Untuk melakukan tindakan kita masih menunggu petunjuk teknis,” imbuhnya.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

Pasca dibubarkanya HTI atau sejak Perppu nomor 2 tahun 2017 ditandatangani presiden Joko Widodo pada tanggal 10 juli 2017 organisasi beserta jamaah HTI mendapat pengawasan lebih.

” Faham HTI dimata pemerintah sudah jelas menyimpang dari dasar negara pancasila karena ingin mendirikan negara islam , ini jelas bertentangan dengan ideologi negara dan agama,” pungkaanya (adi)