Bupati memahami kondisi anggota dewan yang kembali mencalonkan diri. Mereka harus bekerja keras untuk mendapatkan dukungan suara masyarakat.
“Saya memaklumi penundaan paripurna merupakan hal yang biasa dan tinggal di jadwal ulang pelaksanaannya. Karena menghadapi pelaksanaan pemiku anggota dewan yang mencalonkan kembali tak hadir dalam rapat.
Menurutnya rapat paripurna hanya formalitas untuk mengesahkan kebijakan bersama antara pemerintah dan DPRD dalam arti substansinya pada saat pembahasan.
“Untuk perubahan Perda RPJMD, pemerintah dan anggota dewan sudah clear. Meski secara politik sempat ada perbedaan pendapat, namun pada akhirnya anggota dewan menyetujui, karena pemerintah bisa menjelaskannya secara rasional,” ujar Bupati.(edo)
The post Tak Memenuhi Quorom, Rapat Paripuran DPRD Tertunda appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]