Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Daerah

Tak Memenuhi Quorom, Rapat Paripuran DPRD Tertunda

A. Daroini
×

Tak Memenuhi Quorom, Rapat Paripuran DPRD Tertunda

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, MEMO
Tak memenuhi quorom karena banyak anggota DPRD absen ngantor Rapat Paripurna rapat paripurna mengagendakan persetujuan Peraturan Daerah tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, ditunda Rapat tertunda karena banyak anggota DPRD sedang sibuk kampanye.Hanya ada beberapa anggota DPRD terlihat mengikuti paripurna.

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Menurut Ketua DPRD Situbondo, Bashori Shanhaji, rapat paripurna ditunda karena anggota DPRD yang hadir tak memenuhi quorum. Untuk kelanjutan rapat paripurna persetujuan Perda RPJMD, akan dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Banyak anggota dewan tak bisa mengikuti rapat paripurna, karena tuntutan harus memenuhi target perolehan suara ya mereka sibuk berkampanye mencari dukungan,” kata Bhasori, Jumat ( 12/4/2019).

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

Bashori mengatakan sesuai pasal 124 Tata Tertib DPRD, bahwa rapat paripurna dikatakan sah jika sudah memenuhi quorum yang harus dihadiri 2,3 anggota DPRD. Sesuai ketentuan, namun jika tidak memenuhi quorum maka paripurna di skors 1 jam. Jika tetap tak memenuhi quorum akan kembali diskors selama 1 jam.

jika selama skors dua kali tetap tak memenuhi quorum, maka dikembalikan ke Banmus untuk menjadwal ulang rapat Paripurna. Karena tanggal 23 April mendatang Banmus memiliki agenda rapat, maka penjadwalan ulang paripurna Perda RPJMD akan sekalian di bahas dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Sementara Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dan Wakil Bupati Yoyok Mulyadi, pada saat mengahdiri rapat tersebut terpaksa harus meninggalkan ruang, rapat paripurna di Kantor DPRD karena tak memenuhi quorum.

Meski demikian, mengingat oemiku sudah dekat, Bupati mengaku tak kecewa karena saat ini anggota dewan memang sedang kampanye. Bupati memaklumi kesibukan anggota dewan di dapilnya masing-masing.

Bupati memahami kondisi anggota dewan yang kembali mencalonkan diri. Mereka harus bekerja keras untuk mendapatkan dukungan suara masyarakat.

“Saya memaklumi penundaan paripurna merupakan hal yang biasa dan tinggal di jadwal ulang pelaksanaannya. Karena menghadapi pelaksanaan pemiku anggota dewan yang mencalonkan kembali tak hadir dalam rapat.

Menurutnya rapat paripurna hanya formalitas untuk mengesahkan kebijakan bersama antara pemerintah dan DPRD dalam arti substansinya pada saat pembahasan.

“Untuk perubahan Perda RPJMD, pemerintah dan anggota dewan sudah clear. Meski secara politik sempat ada perbedaan pendapat, namun pada akhirnya anggota dewan menyetujui, karena pemerintah bisa menjelaskannya secara rasional,” ujar Bupati.(edo)

The post Tak Memenuhi Quorom, Rapat Paripuran DPRD Tertunda appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Source link