[ad_1]
Situbondo, MEMO
Tak memenuhi quorom karena banyak anggota DPRD absen ngantor Rapat Paripurna rapat paripurna mengagendakan persetujuan Peraturan Daerah tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, ditunda Rapat tertunda karena banyak anggota DPRD sedang sibuk kampanye.Hanya ada beberapa anggota DPRD terlihat mengikuti paripurna.
Menurut Ketua DPRD Situbondo, Bashori Shanhaji, rapat paripurna ditunda karena anggota DPRD yang hadir tak memenuhi quorum. Untuk kelanjutan rapat paripurna persetujuan Perda RPJMD, akan dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Banyak anggota dewan tak bisa mengikuti rapat paripurna, karena tuntutan harus memenuhi target perolehan suara ya mereka sibuk berkampanye mencari dukungan,” kata Bhasori, Jumat ( 12/4/2019).
Bashori mengatakan sesuai pasal 124 Tata Tertib DPRD, bahwa rapat paripurna dikatakan sah jika sudah memenuhi quorum yang harus dihadiri 2,3 anggota DPRD. Sesuai ketentuan, namun jika tidak memenuhi quorum maka paripurna di skors 1 jam. Jika tetap tak memenuhi quorum akan kembali diskors selama 1 jam.
jika selama skors dua kali tetap tak memenuhi quorum, maka dikembalikan ke Banmus untuk menjadwal ulang rapat Paripurna. Karena tanggal 23 April mendatang Banmus memiliki agenda rapat, maka penjadwalan ulang paripurna Perda RPJMD akan sekalian di bahas dalam pertemuan tersebut.
Sementara Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dan Wakil Bupati Yoyok Mulyadi, pada saat mengahdiri rapat tersebut terpaksa harus meninggalkan ruang, rapat paripurna di Kantor DPRD karena tak memenuhi quorum.
Meski demikian, mengingat oemiku sudah dekat, Bupati mengaku tak kecewa karena saat ini anggota dewan memang sedang kampanye. Bupati memaklumi kesibukan anggota dewan di dapilnya masing-masing.