“Kita berikan surat teguran, beberapa diantaranya ada di titik Kademangan. Salah satunya kita berikan teguran kepada pemilik izin berinisial J dan N,” imbuh Zunaidi.
Sebagai informasi, Pemkab Blitar, melaui Bapenda telah memberlakukan pos pengawasan guna mengoptimalkan PAD lewat pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Baca Juga: KA Dhoho Vs Truk Pasir: Tabrakan Keras Gegerkan Warga Gedog Blitar
Dalam pelaksanaannya, semua truk yang mengangkut hasil tambang seperti pasir, pasir batu (sirtu), clay, bentonit, dan andesit wajib membawa surat tanda pengambilan (STP) saat melintasi pos pengawasan MBLB.
STP ini menjadi bukti bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi tambang yang telah membayar pajak resmi ke daerah.
Baca Juga: Instruksi Megawati Ditegaskan di Blitar, Kader Diminta Turun Langsung Rangkul Generasi Muda
Sementara itu, menurut Kabid Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan, monev gabungan ini merupakan tindak lanjut dari pengetatan tata kelola pajak MBLB yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2025.
“Kegiatan ini bertujuan agar tata kelola pajak MBLB berjalan optimal, sekaligus memberikan sosialisasi dan penegakan terhadap wajib pajak,” jelasnya. **
Baca Juga: Terbongkar! “Kenyamanan Khusus” di Lapas Blitar Dijual Rp60 Juta, Siapa Bermain?












