Example floating
Example floating
Home

Tagar #KaburAjaDulu Bikin Geger, Kemlu Ingatkan Bahaya Kerja di Luar Negeri Secara Ilegal

Avatar
×

Tagar #KaburAjaDulu Bikin Geger, Kemlu Ingatkan Bahaya Kerja di Luar Negeri Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini

MEMO – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akhirnya buka suara soal maraknya tagar #KaburAjaDulu di media sosial. Tagar ini ramai digunakan oleh warganet yang berencana mencari pekerjaan di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.

Kemlu menegaskan bahwa bekerja di luar negeri adalah hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi harus dilakukan dengan prosedur yang aman dan legal.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

“Dari 67.000 kasus yang kami tangani, mayoritas adalah pelanggaran keimigrasian. Ini menunjukkan bahwa banyak WNI bekerja di luar negeri secara non-prosedural, bahkan ilegal. Hal ini sangat berisiko,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, Kamis (13/2/2025) di Jakarta.

Judha menyoroti bahaya besar yang mengintai WNI yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi. Salah satunya adalah potensi terjebak dalam skema penipuan online scam, perbudakan modern, hingga eksploitasi kerja.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

“Banyak yang tergiur iming-iming kerja di luar negeri, tapi ternyata malah terjebak dalam pekerjaan ilegal. Banyak yang tidak memiliki visa kerja, tidak menandatangani kontrak kerja, bahkan tidak mengetahui kredibilitas perusahaan tempat mereka bekerja,” jelasnya.

Judha menegaskan bahwa banyak kasus pekerja ilegal yang mengalami eksploitasi berat, upah tak dibayar, hingga kekerasan fisik karena mereka tidak memiliki perlindungan hukum.

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan

Sebagai contoh nyata, Judha mengungkapkan kasus lima WNI yang ditembak otoritas maritim Malaysia (APMM) pada 24 Januari 2025 di Selangor. Mereka ternyata bekerja tanpa dokumen resmi, sehingga tidak memiliki perlindungan hukum dari negara.

“Bekerja tanpa dokumen tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga menyulitkan pemerintah dalam memberikan perlindungan. Kami ingin mendorong migrasi tenaga kerja yang aman dan sesuai prosedur,” tegasnya

Kemlu RI menekankan pentingnya mengikuti jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Selain itu, pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang memberangkatkan tenaga kerja tanpa prosedur yang benar.

“Kita ingin menciptakan tata kelola imigrasi yang mudah, murah, aman, dan dapat diprediksi. Tapi ini harus didukung oleh kesadaran masyarakat sendiri,” ungkap Judha.