Blitar, Memo.co.id
Dicky Wahyudi (25), seorang petani asal Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang dia alami 4 bulan lalu.
Baca Juga: UMKM Lokal Bergairah, RaDja Hadirkan Bazar 10 Hari Penuh di Kanigoro
Kecelakaan tersebut terjadi antara Dicky yang mengendarai sepeda motor dengan sebuah mobil Toyota Hiace, tepatnya pada 22 Maret 2025 dini hari. Akibat kecelakaan itu, Dicky mengalami luka parah disekujur tubuh dan sempat koma selama 4 hari di RSUD Mardi Waluyo.
Hari ini, Dicky dipanggil oleh tim penyidik dari Satlantas Polres Blitar Kota sebagai tersangka. Dicky hadir memenuhi panggilan ditemani pihak keluarga dan pendampingnya.
Baca Juga: Evaluasi Inspektorat, Kades Serang Fokus Benahi Administrasi BUMDes
Pihak keluarga mengaku tak bisa menerima penetapan tersangka terhadap Dicky. Mereka menilai Dicky seharusnya menjadi korban, lantaran menderita luka parah dan seluruh biaya pengobatan ditanggung sendiri oleh pihak keluarga.
“Total biaya pengobatan itu Rp 60 juta, Rp 20 juta ditanggung Jasa Rahaja, sisanya dipenuhi sendiri oleh pihak keluarga. Kami hadir memenuhi panggilan, sebetulnya ingin mencari keadilan atas penetapan tersangka ini,” ujar Sutarto selaku pendamping Dicky.
Baca Juga: Gus Tamim Gaungkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Greenhouse Skala Kecil
Sementara itu, dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno SH menjelaskan kronologi terjadinya kecelakaan tersebut.












