Blitar, Memo.co.id
Dicky Wahyudi (25), seorang petani asal Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang dia alami 4 bulan lalu.
Baca Juga: Instruksi Megawati Ditegaskan di Blitar, Kader Diminta Turun Langsung Rangkul Generasi Muda
Kecelakaan tersebut terjadi antara Dicky yang mengendarai sepeda motor dengan sebuah mobil Toyota Hiace, tepatnya pada 22 Maret 2025 dini hari. Akibat kecelakaan itu, Dicky mengalami luka parah disekujur tubuh dan sempat koma selama 4 hari di RSUD Mardi Waluyo.
Hari ini, Dicky dipanggil oleh tim penyidik dari Satlantas Polres Blitar Kota sebagai tersangka. Dicky hadir memenuhi panggilan ditemani pihak keluarga dan pendampingnya.
Baca Juga: Terbongkar! “Kenyamanan Khusus” di Lapas Blitar Dijual Rp60 Juta, Siapa Bermain?
Pihak keluarga mengaku tak bisa menerima penetapan tersangka terhadap Dicky. Mereka menilai Dicky seharusnya menjadi korban, lantaran menderita luka parah dan seluruh biaya pengobatan ditanggung sendiri oleh pihak keluarga.
“Total biaya pengobatan itu Rp 60 juta, Rp 20 juta ditanggung Jasa Rahaja, sisanya dipenuhi sendiri oleh pihak keluarga. Kami hadir memenuhi panggilan, sebetulnya ingin mencari keadilan atas penetapan tersangka ini,” ujar Sutarto selaku pendamping Dicky.
Baca Juga: DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kab Tulungagung Usut Praktek Sumbangan Berkedok Sukarela di Selokah
Sementara itu, dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno SH menjelaskan kronologi terjadinya kecelakaan tersebut.












