Dalam hal ini yang dikenakan wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang megusahakan restoran serta sesuai dengan Perda Kabupaten Kediri nomor 1 tahun 2011 dan diubah terakhir nomor 12 tahun 2012 tentang pajak, maka Dispenda Kab Kediri sebagai dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran ditetapkan tarif sebesar 10% (sepuluh persen).
Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno melalui Dispenda Kab Kediri mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melunasi Pajak Restoran, serta menghimbau kepada wajib pajak yang belum membayar diharapkan segera melunasi Pajak Restoran setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), karena pembayaran atau pelunasan pajak saudara sangat membantu percepatan pembangunan di Kabupaten Kediri.(adv/ Dispenda)