Kediri, memo.co.id
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pendapatan Daerah menetapkan pajak restoran sesuai dasar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kediri nomor 1 tahun 2011 yang mengatur pajak daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kapubaten Kediri nomor 12 tahun 2012.
Obyek Pajak restoran itu sendiri adalah pajak daerah yang dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran. Obyek pajak restoran pelayanan itu sendiri diantaranya Restoran, Rumah Makan, Kafetaria, Kantin atau Depot, Warung, Bar dan sejenisnya termasuk jasa boga atau katering.
Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud tersebut meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain, sedangkan subyek pajak restoran itu sendiri adalah perorangan atau badan yang membeli makanan dan minuman dari restoran.