Kediri, memo.co.id
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pendapatan Daerah menetapkan pajak restoran sesuai dasar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kediri nomor 1 tahun 2011 yang mengatur pajak daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kapubaten Kediri nomor 12 tahun 2012.
Obyek Pajak restoran itu sendiri adalah pajak daerah yang dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran. Obyek pajak restoran pelayanan itu sendiri diantaranya Restoran, Rumah Makan, Kafetaria, Kantin atau Depot, Warung, Bar dan sejenisnya termasuk jasa boga atau katering.
Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud tersebut meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain, sedangkan subyek pajak restoran itu sendiri adalah perorangan atau badan yang membeli makanan dan minuman dari restoran.
Dalam hal ini yang dikenakan wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang megusahakan restoran serta sesuai dengan Perda Kabupaten Kediri nomor 1 tahun 2011 dan diubah terakhir nomor 12 tahun 2012 tentang pajak, maka Dispenda Kab Kediri sebagai dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran ditetapkan tarif sebesar 10% (sepuluh persen).
Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno melalui Dispenda Kab Kediri mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melunasi Pajak Restoran, serta menghimbau kepada wajib pajak yang belum membayar diharapkan segera melunasi Pajak Restoran setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), karena pembayaran atau pelunasan pajak saudara sangat membantu percepatan pembangunan di Kabupaten Kediri.(adv/ Dispenda)