Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Taat Bayar Pajak Restoran, Membantu Percepatan Pembangunan

A. Daroini
×

Taat Bayar Pajak Restoran, Membantu Percepatan Pembangunan

Sebarkan artikel ini

pajak-resto-copy
Kediri, memo.co.id
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pendapatan Daerah menetapkan pajak restoran sesuai dasar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kediri nomor 1 tahun 2011 yang mengatur pajak daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kapubaten Kediri nomor 12 tahun 2012.

Obyek Pajak restoran itu sendiri adalah pajak daerah yang dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran. Obyek pajak restoran pelayanan itu sendiri diantaranya Restoran, Rumah Makan, Kafetaria, Kantin atau Depot, Warung, Bar dan sejenisnya termasuk jasa boga atau katering.

Baca Juga: Dansatgas TMMD ke-127 Sekaligus Dandim 0809/Kediri Tinjau Langsung Sasaran Pembangunan di Desa Gadungan

Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud tersebut meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain, sedangkan subyek pajak restoran itu sendiri adalah perorangan atau badan yang membeli makanan dan minuman dari restoran.