Berikut adalah syarat-syarat tersebut yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 4, untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- Sudah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau sudah pernah menikah.
- Tidak sedang dalam keadaan dilarang untuk menggunakan hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dapat dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
- Berdomisili di luar negeri dan dapat dibuktikan melalui KTP-el, paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
- Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri.
Tata cara penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Proses penyusunan DPT dibedakan antara yang berada di dalam negeri dan di luar negeri.
Di dalam negeri, KPU Kabupaten/Kota menyusun DPT berdasarkan formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih yang diterima dari PPK. Kemudian, KPU Kabupaten/Kota menyalin daftar tersebut ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.
Untuk WNI yang berada di luar negeri, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menyusun DPTLN berdasarkan formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih PPLN.
Kemudian, PPLN menyusun DPTLN ke dalam formulir Model A PPLN Daftar Pemilih yang kemudian ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN.
Dalam artikel ini, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan syarat pemilih di bawah usia 17 tahun dalam Pemilu 2024. Mereka yang belum mencapai usia 17 tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah diizinkan untuk ikut serta dalam pemilihan.
Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Kebijakan ini memberikan peluang bagi pemilih muda untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di Indonesia.
Peraturan tersebut juga menetapkan persyaratan lainnya, termasuk verifikasi identitas melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan partisipasi pemilih muda akan semakin meningkat dalam Pemilu 2024 mendatang.