Example floating
Example floating
PemerintahanPeristiwaPolitik

Syarat dan Prosedur Pemilu 2024: Pemilih di Bawah Usia 17 Tahun Boleh Nyoblos?

×

Syarat dan Prosedur Pemilu 2024: Pemilih di Bawah Usia 17 Tahun Boleh Nyoblos?

Sebarkan artikel ini
Syarat dan Prosedur Pemilu 2024 Pemilih di Bawah Usia 17 Tahun Boleh Nyoblos
Example 468x60

MEMMO, Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan syarat terbaru bagi pemilih di bawah usia 17 tahun yang ingin berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam rapat terbuka yang berlangsung di Gedung KPU Pusat, Hasyim menjelaskan bahwa mereka yang belum mencapai usia 17 tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah diperbolehkan untuk nyoblos. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Mas Dhito Lanjutkan

Hal ini menjadi keputusan penting yang akan mempengaruhi partisipasi pemilih muda dalam proses demokrasi di Indonesia.

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024: Usia, Pernikahan, dan Validasi Identitas

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa syarat bagi pemilih di bawah usia 17 tahun agar bisa ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Syarat ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Hasyim menjelaskan bahwa syarat pemilih adalah harus berusia 17 tahun pada tanggal pencoblosan, yaitu pada 14 Februari 2024.

Syarat Usia dan Status Pernikahan bagi Pemilih Muda di Bawah 17 Tahun

Namun, jika pemilih berusia di bawah 17 tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah, mereka diperbolehkan untuk nyoblos.

“Dalam undang-undang, disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pemilih adalah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara.

Dan yang kedua, meskipun belum mencapai usia 17 tahun, jika sudah menikah atau pernah menikah,” kata Hasyim dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang berlangsung di Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta, pada hari Minggu (2/7/2023).

Hasyim juga menjelaskan bahwa jika pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai pengganti. Keputusan ini diambil oleh KPU setelah berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri.

“Jika memang pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun belum memiliki KTP, maka kita akan menggunakan KK sebagai pengganti berdasarkan koordinasi dengan pemerintah. Data yang digunakan adalah data KK,” ungkap Hasyim.

Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi seorang pemilih dalam Pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.