Ia menyampaikan pihaknya siap membacakan pembelaan untuk dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella pada Jumat (25/2) pekan ini.
“Insya Allah, setelah shalat Jumat, kami siap membacakan ini di persidangan. Pembelaan akan dibacakan tim advokat yang hadir di ruang sidang. Selebihnya, kami tetap (hadir melalui aplikasi) Zoom dari tempat ini,” terang Henry.
Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta setelah meminta tanggapan dari penuntut umum pun mengabulkan permintaan penasihat hukum.
Ia kembali mengingatkan persidangan selanjutnya tetap digelar secara terbatas demi mengurangi risiko penyebaran COVID-19.
Tidak hanya itu, Hakim Ketua juga meminta pembelaan dua terdakwa tetap dibacakan secara bergantian pada Jumat, meskipun berkas perkara dan persidangan masing-masing terdakwa berbeda.
“Begitu ya terdakwa, jadi satu, tidak masing-masing,” kata Arif.
Ia pun menutup persidangan dan menetapkan pembelaan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dibacakan pada Jumat.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, yang mengikuti persidangan secara virtual, Selasa, dituntut oleh jaksa hukuman 6 tahun penjara.