Partisipasi aktif masyarakat juga diharapkan dengan melaporkan temuan kasus positif atau tempat kerumunan yang berpotensi menyebarkan COVID-19 kepada pihak terkait di tingkat kecamatan, kelurahan, dan perangkat wilayah setempat.
Pemerintah Kota Surabaya tidak sendirian dalam upaya kewaspadaan ini. Pemkot aktif menggandeng tokoh masyarakat serta Ketua RT/RW untuk berperan sebagai garda terdepan dalam mengedukasi warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Surabaya Terapkan Jam Malam Anak Demi Generasi Berakhlak Mulia
Untuk mendapatkan informasi kesehatan yang akurat mengenai gejala dan pencegahan COVID-19, masyarakat disarankan untuk mengakses kanal media resmi World Health Organization (WHO) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
<>Selain imbauan kepada masyarakat, Eri Cahyadi juga meminta seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan dini. Ini dilakukan dengan memantau tren kasus Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), Pneumonia, atau COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Baca Juga: Jeritan Tak Terbayar Rp100 Ribu, Kisah Pilu KDRT di Surabaya yang Tersorot Kamera
Apabila ditemukan peningkatan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), Fasyankes wajib segera melaporkan ke Dinas Kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Kami terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya,” tutup Eri, menandaskan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi tantangan kesehatan ini. ( af )
Baca Juga: Duka Haji 2025, Embarkasi Surabaya Catat Angka Kematian Tertinggi, 43 Orang, Besuk Datang












