Jakarta, Memo
Subsidi gaji untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 akan dibagikan kepada 8 juta pekerja.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pernah dihentikan pemerintah pada akhir 2020 akhirnya kembali bergulir.
Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), program subsidi upah akan kembali diberikan kepada para pekerja dan buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Umumkan Subsidi Gaji Untuk Pegawai Cegah PHK Saat Pandemi
Kepastian pemberian bantuan subsidi gaji buat pegawai itu diumumkan oleh Menteri Ketenagarkerjaan Ida Fauziyah pada Rabu, 21 Juli 2021. Diharapkan program ini bisa membantu mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan akibat dampak pandemi Covid-19.
Bantuan Subsidi Tingkatkan Daya Beli
Kementarian keteragakerjaan berharap agar pemberian bantuan sosial mampu memberikan dampak terhadap peningkatan daya beli di masyarakat.
“ Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.
Dikatakan juga, adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha . ” Harapannya untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” kata Ida dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis 22 Juli 2021.
Bantuan Subsidi 1 Juta Langsung Transfer Bank
Sekadar informasi, bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada para pekerja bernilai Rp1 juta. Bantuan ini diberikan melalui transfer bank.
Angka bantuan subsidi gaji ini lebih besar dari tahun sebelumnya senilai Rp600 ribu per bulan.
Ida Fauziah Berharap Beban Perusahaan Berkurang