Panji Gumilang menjawab semua pertanyaan dan mengakui bahwa pernyataan dalam video tersebut adalah benar dan dilakukan oleh dirinya.
Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB. Setelah itu, tim penyidik melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.
Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan bahwa pemeriksaan Panji Gumilang selesai sekitar jam 10 malam.
Panji Gumilang kemudian mengoreksi hasil pemeriksaannya dan sekitar jam 23.00 WIB, hasil koreksi tersebut diserahkan kembali ke kediamannya.
Dalam penanganan kasus penistaan agama Pondok Pesantren Al Zaytun, tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa perkara ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan.
Sejumlah saksi dan saksi ahli telah diperiksa, termasuk Panji Gumilang sebagai terlapor.
Dalam pemeriksaan klarifikasi, Panji Gumilang mengakui kebenaran pernyataan dalam video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat. Proses pemeriksaan berlangsung dengan intensitas dari pukul 14.00 hingga 22.00 WIB.
Setelah pemeriksaan, Panji Gumilang juga melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaannya. Artinya, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan yang lebih lanjut.