“Kalau saya naikinnya kekecilan orang-orang kesehatan marah-marah, mereka bilang oh Menteri Keuangan pasti dilobi sama industri rokok. Kalau naiknya ketinggian, di sininya (industri) marah oh mesti Menkeu dilobi sama orang-orang kesehatan, apalagi sama dunia internasional,” jelasnya.
Sehingga, kata Sri Mulyani, dalam memutuskan kebijakan ini harus memperhitungkan skenario dan penghitungan elastisitas. Artinya pemerintah juga memperhitungkan dampak dari setiap persentase kenaikan.
“Rokok lintingan yang banyak buruh itu kenaikannya di bawah 5 persen. Jadi naik 10 persen ke atas yang industri, yang tembakaunya impor, yang tembakaunya pakai mesin. Itu kan cara main cantik,” imbuhnya.
Disisi lain, Sri Mulyani menambahkan, setiap penerimaan cukai ada dana bagi hasil yang disebar ke daerah. Nantinya, pemerintah daerah pun dipersilahkan untuk memanfaatkan dana tersebut baik untuk belanja kesehatan, memperbaiki gizi hingga membantu para petani dan pekerja di sektor rokok. “Jadi dikembalikan lagi. Lalu kita juga bantu untuk memerangi rokok ilegal,” pungkasnya,