Menurut Habibi, sistem IPAL menjadi salah satu standar wajib yang ditetapkan oleh BGN bagi seluruh dapur penyedia MBG. Prinsip utamanya adalah memastikan air limbah yang dialirkan ke sungai atau lingkungan sekitar tidak mencemari alam.
“Bahasa kasarnya, ikan dimasukkan tetap hidup. Artinya tidak ada pencemaran. Ketika nanti dicek dan air mengalir ke sungai atau ke mana pun, lingkungan tetap aman dan tidak tercemar,” tegasnya.
Baca Juga: Evaluasi Inspektorat, Kades Serang Fokus Benahi Administrasi BUMDes
Lebih lanjut, Habibi menyampaikan bahwa SPPG YASB Sananwetan juga telah mengantongi sertifikat SLHS. Dengan terbitnya sertifikat tersebut, ia memastikan seluruh aspek sanitasi, termasuk IPAL, telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
“Alhamdulillah, SLHS SPPG Sananwetan juga sudah keluar. Artinya, untuk persoalan IPAL dan sanitasi sudah terpenuhi semuanya,” pungkasnya.
Baca Juga: Gus Tamim Gaungkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Greenhouse Skala Kecil
Dengan berbagai peningkatan tersebut, SPPG YASB Sananwetan diharapkan dapat menjadi contoh bagi SPPG-SPPG lain di Kota Blitar. Standar tinggi yang diterapkan di Sananwetan dinilai penting agar kualitas makanan dari Program MBG di Bumi Bung Karno benar-benar layak konsumsi, aman, higienis, serta sesuai dengan standar nasional.
Melalui peningkatan kualitas dapur dan pengolahan limbah yang modern, SPPG YASB Sananwetan optimistis dapat berkontribusi maksimal dalam mendukung keberhasilan Program MBG sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.**
Baca Juga: Sidak TKP2OM di Blitar Kota, Kapolres Pastikan Keamanan Produk untuk Masyarakat












