Example floating
Example floating
BLITAR

SPPG Sukorejo 2 Terancam Ditutup, Tak Miliki IPAL dan Berada di Dekat Sungai Berlimbah

Mulyadi Memo
×

SPPG Sukorejo 2 Terancam Ditutup, Tak Miliki IPAL dan Berada di Dekat Sungai Berlimbah

Sebarkan artikel ini

Blitar, memo.co.id –

Perhatian serius diberikan kepada para pengusaha pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan dan lingkungan. Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah SPPG Sukorejo 2, yang berlokasi di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dan terancam ditutup.

Baca Juga: Gus Tamim Gaungkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Greenhouse Skala Kecil

Ancaman penutupan itu mencuat lantaran SPPG Sukorejo 2 diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN). Ironisnya, lokasi dapur SPPG tersebut berada di pinggiran sungai berlimbah, serta berdiri di areal rel kereta api milik PJKA dengan jarak sekitar 6 meter.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Endang Purwono, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan perhatian khusus terhadap SPPG tersebut.

Baca Juga: Sidak TKP2OM di Blitar Kota, Kapolres Pastikan Keamanan Produk untuk Masyarakat

“Kami memiliki beberapa catatan bersama tim. SPPG Sukorejo 2 ini IPAL-nya tidak terindikasi. Hal ini menjadi pantauan kami secara berkala. Bila setelah kami ingatkan tidak ada pembenahan, sanksinya jelas, ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi,” tegas Endang, Senin 19 Januari 2026.

Endang menjelaskan, monitoring dilakukan setiap bulan oleh Dinas Kesehatan, meliputi aspek kesehatan lingkungan hingga kandungan menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.

Baca Juga: Dampingi Megawati Ziarah Makam Bung Karno, Supriadi Tekankan Ketahanan Pangan dan Larang Kader PDIP Terlibat MBG

“SPPG Pakunden 2 ini sudah masuk catatan khusus Dinas Kesehatan. Kami bahkan sudah memberikan teguran keras terkait sanitasi sejak sebulan lalu. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak membangun IPAL sesuai ketentuan, ancamannya penutupan,” ujarnya.