Blitar, memo.co.id –
Perhatian serius diberikan kepada para pengusaha pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan dan lingkungan. Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah SPPG Sukorejo 2, yang berlokasi di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dan terancam ditutup.
Baca Juga: BGN Turun Tangan, Puluhan SPPG di Blitar Raya Ditutup Karena Tak Penuhi Standar
Ancaman penutupan itu mencuat lantaran SPPG Sukorejo 2 diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN). Ironisnya, lokasi dapur SPPG tersebut berada di pinggiran sungai berlimbah, serta berdiri di areal rel kereta api milik PJKA dengan jarak sekitar 6 meter.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Endang Purwono, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan perhatian khusus terhadap SPPG tersebut.
Baca Juga: Budayawan Jatim Dorong Pemerintah Wajibkan Indonesia Raya 3 Stanza di Upacara dan Media
“Kami memiliki beberapa catatan bersama tim. SPPG Sukorejo 2 ini IPAL-nya tidak terindikasi. Hal ini menjadi pantauan kami secara berkala. Bila setelah kami ingatkan tidak ada pembenahan, sanksinya jelas, ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi,” tegas Endang, Senin 19 Januari 2026.
Endang menjelaskan, monitoring dilakukan setiap bulan oleh Dinas Kesehatan, meliputi aspek kesehatan lingkungan hingga kandungan menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
Baca Juga: Program MBG Resmi Bergulir di Sananwetan, SPPG Sananwetan Gedog 3 Jangkau 13 Sekolah
“SPPG Pakunden 2 ini sudah masuk catatan khusus Dinas Kesehatan. Kami bahkan sudah memberikan teguran keras terkait sanitasi sejak sebulan lalu. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak membangun IPAL sesuai ketentuan, ancamannya penutupan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Heru Eko Pramono meluruskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh DPMPTSP tidak berkaitan langsung dengan keberadaan IPAL.
“Kalau soal diterbitkannya SLHS, itu tidak ada kaitannya dengan IPAL,” singkat Heru.
Di sisi lain, fungsi pengawasan Satgas SPPG turut menjadi sorotan. Pasalnya, SPPG yang diduga tidak memiliki IPAL tersebut masih bisa beroperasi.
Kepala Satuan Tugas SPPG Kecamatan Sukorejo, Jito Baskoro, saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi.
“Tunggu hasilnya ya. Sekarang juga kami akan koordinasi dengan kepala kelurahan. Nanti hasilnya akan kami hubungi,” tandas Jito.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Sukorejo 2 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya IPAL dan ancaman penutupan tersebut.












