Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

SPPG Kalimas Tanjungsari Disorot: Tanpa SLHS, IPAL Diduga Tak Sesuai Standar

Prawoto Sadewo
×

SPPG Kalimas Tanjungsari Disorot: Tanpa SLHS, IPAL Diduga Tak Sesuai Standar

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260203 134730 Gallery

Blitar, Memo.co.id
Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Kalimas, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, menuai sorotan tajam. SPPG tersebut diduga nekat beroperasi tanpa mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN). Kondisi ini memicu keresahan dan protes warga di sekitar lokasi dapur MBG.

Fakta tersebut diperkuat oleh pengakuan Dinas Kesehatan Kota Blitar. Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Endang Purwono, secara gamblang menyatakan bahwa SPPG Kalimas Tanjungsari memang belum mengurus SLHS.

“Kalau itu (SPPG Kalimas Tanjungsari) memang belum mengurus SLHS. Kalau dari pihak mitra, minimal punya sertifikat penyuluhan saja bisa beroperasi katanya tadi,” ungkap Endang, (Selasa 3/2/2026)

Pernyataan tersebut justru membuka persoalan serius. Sikap mitra SPPG yang tetap bersikukuh beroperasi meski tanpa SLHS menunjukkan pembangkangan terang-terangan terhadap ketentuan Badan Gizi Nasional. Padahal, BGN secara tegas dan berulang kali menegaskan bahwa SLHS adalah syarat mutlak dan wajib bagi setiap SPPG sebelum melakukan operasional.

BGN menekankan bahwa SLHS bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen krusial untuk menjamin dapur MBG memenuhi standar kebersihan, sanitasi, keamanan pangan, hingga kelayakan proses produksi. Operasional SPPG tanpa SLHS sama artinya dengan mengabaikan prinsip dasar perlindungan kesehatan anak-anak penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.

Ironisnya, di tengah lemahnya kepatuhan terhadap regulasi tersebut, SPPG Kalimas Tanjungsari tetap menjalankan aktivitas dapur, meski diduga belum memenuhi standar lingkungan dan sanitasi, termasuk IPAL yang dinilai tidak sesuai ketentuan BGN. Kondisi ini memperbesar risiko pencemaran lingkungan sekaligus ancaman keamanan pangan.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung, Kepala SPPG Kalimas Tanjungsari tidak berada di lokasi. Pihak keamanan menyebutkan yang bersangkutan sedang berada di luar.

“Kepala SPPG gak ada, lagi keluar mas. Gak tahu kemana,” ujar pihak keamanan SPPG Kalimas Tanjungsari, Selasa (3/2/2026).

Ketidakhadiran Kepala SPPG ini kembali menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, sesuai kebijakan Badan Gizi Nasional, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi diwajibkan tinggal, berjaga, dan bahkan tidur di dapur SPPG selama proses operasional berlangsung. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pengawasan ketat dan berlapis, mulai dari pemilihan bahan baku, proses memasak, hingga distribusi makanan bergizi gratis kepada penerima manfaat.

Ketika Kepala SPPG justru tidak berada di dapur saat operasional berjalan, maka fungsi pengawasan melekat yang diwajibkan BGN menjadi nihil. Situasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa pengelolaan SPPG Kalimas Tanjungsari dilakukan secara serampangan, abai terhadap standar, dan mengesampingkan aspek keselamatan pangan.

Dengan berbagai temuan dan pernyataan resmi tersebut, publik kini menanti langkah tegas dari instansi terkait. Pembiaran terhadap SPPG yang beroperasi tanpa SLHS dan melanggar ketentuan BGN berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Blitar, sekaligus mempertaruhkan kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat utama.**

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini