[ad_1]
Kediri, Memo
Dalam rangka pemahaman tentang undang undang Pesantren yang baru disahkan, Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur melakukan sosialisasi pemahaman tentang Undang Undang Pesantren kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Hotel Lotus Garden, Mojoroto Kota Kediri, Selasa (24/12/2019) pagi.
Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan
Hadir sebagai Nara sumber dalam kegiatan tersebut H. Chusainuddin S. Sos, MM dari DPR Jawa Timur fraksi PKB, Ketua Anshor Kab Kediri Perwakilan Ponpes H. Agus Ahmad Kafabihi, M.Pdi dan Ketua Anshor Kota Kediri M. Wazid Khusni, SH.
DPR Provinsi Jawa Timur, Fraksi PKB H. Chusainuddin S. Sos, MM, saat dikonfirmasi menjelaskan, kegiatan ini sangat diperlukan pada masyarakat, karena faktanya undang-undang yang baru disahkan dan diresmikan, berdasarkan kenyataan yang ada.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
“Kami dari DPR Provinsi Jawa Timur juga sudah menyiapkan turunannya, agar bisa lebih dipahami dan poin-poin apa saja yang ada di dalamnya, “ucap H. Chusainuddin.












