Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyadari bahwa kenaikan harga BBM non-subsidi berpotensi membuat konsumen beralih dari BBM Pertamax ke BBM jenis Pertalite. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk mempertimbangkan ulang revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Terkait hal ini, Kementerian ESDM saat ini juga sedang berkomunikasi dengan Kementerian lainnya untuk membahas revisi Perpres 191 tersebut. “Kalau komunikasi sedang berjalan,” ujar mereka.
Kebijakan Pembelian BBM Pertalite: Evaluasi dan Perubahan
Dalam upaya menjaga inflasi dan mencegah dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan kembali regulasi pembelian BBM jenis Pertalite. Dengan disparitas harga yang signifikan antara Pertalite dan Pertamax, revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 menjadi langkah yang dibutuhkan untuk mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, juga mengakui potensi perpindahan konsumen dari Pertamax ke Pertalite akibat kenaikan harga BBM non-subsidi. Dalam konteks ini, komunikasi antara Kementerian ESDM dan instansi lainnya terus berjalan untuk mengambil langkah yang tepat dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kondisi saat ini.
Sebuah kebijakan yang seimbang akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini dan menjaga stabilitas ekonomi serta keberlanjutan subsidi BBM.