Example floating
Example floating
Berita

Ini Solusi Pemerintah untuk Harga BBM! Terjawab di Sini!

×

Ini Solusi Pemerintah untuk Harga BBM! Terjawab di Sini!

Sebarkan artikel ini
Ini Solusi Pemerintah untuk Harga BBM! Terjawab di Sini!
Ini Solusi Pemerintah untuk Harga BBM! Terjawab di Sini!
Example 468x60

MEMO

Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan ulang regulasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebagai tanggapan terhadap kenaikan harga BBM non-subsidi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif aktif membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Tujuan dari revisi ini adalah untuk mengatur pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Disparitas harga antara Pertalite dan Pertamax menjadi sorotan utama, dengan harga Pertalite yang masih berada di level Rp 10.000 per liter, sedangkan Pertamax mencapai Rp 14.000 per liter.

Bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada masyarakat dan tingkat inflasi menjadi perhatian utama dalam pembahasan ini.

Pemerintah Pertimbangkan Ulang Kebijakan Pembelian BBM Pertalite

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan ulang regulasi terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan harga BBM non-subsidi baru-baru ini.

Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, menjelaskan bahwa dalam pertemuan terakhir pemerintah, mereka sedang memikirkan dampak dari pemberlakuan pembatasan terhadap Pertalite. Terutama, mereka mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat serta tingkat inflasi.

Erika mengatakan, “Pada saat itu pemerintah masih berupaya untuk mempertahankan tingkat inflasi karena memang apabila itu diterapkan tentunya ada sebagian masyarakat yang harus membeli lebih mahal dan tentunya itu akan berakibat pada kenaikan tingkat inflasi.” Ini disampaikan dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia pada Selasa (10/10/2023).

Meskipun begitu, Erika juga mengungkapkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif baru-baru ini mengirim surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres ini akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Disparitas Harga dan Dampaknya: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Hal ini disebabkan oleh perbedaan harga yang signifikan antara kedua jenis BBM non-subsidi seperti Pertamax (RON 92) dan Pertalite (RON 90). Saat ini, harga BBM Pertalite masih berada di Rp 10.000 per liter, sementara harga BBM non-subsidi seperti Pertamax telah mencapai Rp 14.000 per liter.

Erika menambahkan, “Antara lain juga karena ini kan ada kenaikan harga untuk BBM non-subsidi yang kemungkinan akan mengakibatkan migrasi sehingga nanti juga akan mengakibatkan melonjaknya subsidi dan kompensasi. Jadi kami terus berupaya supaya revisi Perpres 191 ini segera bisa diterbitkan.”

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyadari bahwa kenaikan harga BBM non-subsidi berpotensi membuat konsumen beralih dari BBM Pertamax ke BBM jenis Pertalite. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk mempertimbangkan ulang revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Terkait hal ini, Kementerian ESDM saat ini juga sedang berkomunikasi dengan Kementerian lainnya untuk membahas revisi Perpres 191 tersebut. “Kalau komunikasi sedang berjalan,” ujar mereka.

Kebijakan Pembelian BBM Pertalite: Evaluasi dan Perubahan

Dalam upaya menjaga inflasi dan mencegah dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan kembali regulasi pembelian BBM jenis Pertalite. Dengan disparitas harga yang signifikan antara Pertalite dan Pertamax, revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 menjadi langkah yang dibutuhkan untuk mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, juga mengakui potensi perpindahan konsumen dari Pertamax ke Pertalite akibat kenaikan harga BBM non-subsidi. Dalam konteks ini, komunikasi antara Kementerian ESDM dan instansi lainnya terus berjalan untuk mengambil langkah yang tepat dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kondisi saat ini.

Sebuah kebijakan yang seimbang akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini dan menjaga stabilitas ekonomi serta keberlanjutan subsidi BBM.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.