Example floating
Example floating
BLITAR

Soal Tiket Pantai Serang, Pemdes Tegaskan Ada Pajak dan Bagi Hasil

Prawoto Sadewo
×

Soal Tiket Pantai Serang, Pemdes Tegaskan Ada Pajak dan Bagi Hasil

Sebarkan artikel ini

“Terkait isu pendapatan tiket, nanti akan kami bahas secara terbuka di musdes dalam laporan pertanggungjawaban. Perlu dipahami bahwa pendapatan kotor dari tiket masuk itu tidak murni masuk ke kas desa,” tegasnya.

Menurut Handoko, dalam pengelolaan pengelolaan wisata Pantai Serangjumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pendapatan dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

Baca Juga: PKK Rejotangan Dorong Ketahanan Keluarga, Soroti Lonjakan Perceraian di Tulungagung

“Ada pajak korporasi, pajak asuransi, kemudian juga ada pembagian ke Perhutani dan Pemerintah Daerah. Setelah semua kewajiban itu dipenuhi, barulah dikelola oleh BumDes dan dari situ muncul netto SHU tahunan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa besaran SHU yang diterima desa setiap tahun bersifat fluktuatif dan sangat bergantung pada kondisi kunjungan wisatawan.

Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Jadi Korban Penipuan, Terpidana Mulia Wiryanto jadi Buron

“Netto SHU itu tidak pernah sama tiap tahun. Ada masa pantai ramai, ada juga masa sepi. Jadi tidak bisa disamaratakan atau diasumsikan angka tertentu tanpa melihat laporan keuangan secara utuh,” pungkasnya.

Pemerintah Desa Serang berharap masyarakat dapat menyikapi polemik ini secara bijak dan menunggu penjelasan resmi melalui forum musyawarah desa. Pemdes juga menegaskan komitmennya untuk mengelola Pantai Serang secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.**

Baca Juga: Tinggalkan Kendaraan Bermotor, PUPR Blitar Bangun Budaya Kerja Ramah Lingkungan