Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
HukumJatim

Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK

A. Daroini
×

Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK

Sebarkan artikel ini
Skenario licik Bupati Ponorogo bikin Perbup 114 2021 untuk Direktur RSUD Ponorogo

Mengabaikan Rujukan Standar demi Memuluskan Target

Saksi Catur Hertiyawan, mantan Kabiro Hukum Pemda Ponorogo, tampak terpojok saat dicecar mengenai dasar hukum yang digunakan. Jaksa menyoroti kejanggalan fatal mengapa aturan tersebut sengaja tidak mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang seharusnya menjadi rujukan mutlak.

Catur berusaha berkelit dengan membawa-bawa Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 untuk menutupi desain aturan tersebut. Namun, hakim segera meragukan argumen yang dinilai hanya sebagai upaya pembenaran.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Menyeret Nama Plt Bupati Lisdyarita

“Saudara jangan hanya menggunakan tafsir pribadi untuk membenarkan tindakan. Apakah secara eksplisit peraturan itu memperbolehkan penyimpangan syarat jabatan yang saudara buat?” tanya anggota majelis hakim, Manambus Pasaribu.

Produk Hukum Tanpa Koordinasi demi Mulusnya ‘Mesin Uang’

Skenario “satu pintu” yang dijalankan Catur dalam penyusunan aturan ini menuai kritik tajam dari Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada. Ia menyoroti minimnya keterlibatan staf ahli hukum atau pakar dalam merancang aturan yang ditengarai menjadi kunci operasional “mesin uang” di RSUD dr. Harjono.

Baca Juga: Kronologi Proyek Urugan Misterius Tanpa Konrak di Tempat Pembuangan Akhir Wilongo Madiun

“Membuat ribuan SK sendirian tanpa koordinasi itu bukan prestasi, tapi pengabaian prosedur yang sangat berbahaya. Inilah yang membuat aturan daerah kita sering cacat dan hanya jadi alat kepentingan,” tegas I Made Yuliada di muka sidang.

Kini, fokus pengadilan kian mengerucut pada pembuktian apakah aturan tersebut memang sengaja dipaksakan untuk meloloskan sang ‘Sultan’ dari Magetan tersebut. Proses hukum ini menjadi tamparan keras bahwa produk hukum daerah seharusnya tidak boleh dijadikan instrumen untuk memuluskan syahwat kekuasaan dan praktik korupsi.

Baca Juga: Bantahan Mantan Wali Kota Madiun Maidi Soal Ancaman Pecat Kepala Dinas di Kasus Korupsi CSR